BANGKALAN-KPUBKL. Memasuki Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Jumat pagi (29/07) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bangkalan.
KPU Kabupaten Bangkalan mengundang seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu serta Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Instansi terkait. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin. Dalam sembutannya, Zainal panggilan akrabnya menyampaikan secara singkat isi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Selanjutnya acara diserahkan ke Moderator acara, Muhammad Arif Bachtiar, selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan divisi Rendatin. Dalam Sosialisasi kali ini, Sri Hendayani yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjelaskan lebih terperinci menganai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dimulai dari Jadwal Kegiatan dan Alur Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024, Syarat-syarat Parpol menjadi peserta Pemilu. (YUDITH)