
KPU Kabupaten Bangkalan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Pengadilan Negeri Bangkalan, Pengadilan Agama Bangkalan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Cabang Dinas Wilayah, serta Rutan Kelas IIB Bangkalan.
Turut hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, yang memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih di Bangkalan. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bangkalan telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Elmi Abbas, yang menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga turun langsung ke masyarakat guna memastikan data benar-benar valid.
Dalam pleno, KPU Kabupaten Bangkalan menerima sejumlah masukan dari Bawaslu, Dispendukcapil, Cabang Dinas, serta Rutan. Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengapresiasi langkah coklit terbatas yang dilakukan KPU untuk memastikan keberadaan pemilih berusia di atas 100 tahun serta pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada rekap Triwulan III. Rutan Bangkalan memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara di rutan, khususnya pada aspek keamanan warga binaan yang kerap menjadi tantangan pada hari pemungutan suara.
Pleno ditutup dengan pembacaan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, dengan rincian:
• Pemilih Perempuan: 406.206
• Pemilih Laki-laki: 379.814
• Total Pemilih: 786.020 (tersebar di 18 kecamatan dan 281 desa/kelurahan).
Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi, validitas, dan transparansi data pemilih, sebagai dasar penting terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Unduh: SALINAN SK NO 8 TAHUN 2025
KPU KABUPATEN BANGKALAN